sumuttodaya.my.id- Satresnarkoba Polres Batu Bara menangkap dua pria yang diduga mengedarkan pil ekstasi di Jalinsum Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Minggu (31/5/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba mengatakan keduanya ditangkap di lokasi berbeda. Tersangka pertama berinisial GS, 24 tahun, warga Kecamatan Sei Balai. GS ditangkap di Jalinsum Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai. Darinya ditemukan 3 butir pil ekstasi.
Sekira satu jam kemudian, tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama, personel menangkap inisial DA, 35 tahun, warga Kecamatan Sei Balai. Saat digeledah, dari DA ditemukan pil ekstasi sebanyak 5 butir.
"Kedua tersangka mengakui memiliki pil ekstasi tersebut untuk diperdagangkan. Dari kedua tersangka juga disita masing-masing 1 unit handphone diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba," kata Arifin.
Kedua tersangka telah dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan kedua tersangka," tutur Arifin.
Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba sehingga kedua tersangka berhasil diamankan
( Ws)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar