Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

PEMRED

Iklan

Indeks Berita

Satres Narkoba Polres memberikan keterangan tentang penangkapan 27 tersangka yang terlibat kasus narkoba

Selasa, 02 Juni 2026 | Juni 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-02T15:16:56Z




sumuttoday.my.id-‎STABAT- Satres Narkoba Polres Langkat berhasil mengungkap 26 kasus peredaran narkotika selama operasi 13–25 Mei 2026.
‎Dari pengungkapan itu, polisi menangkap 27 tersangka dan menyita lebih dari 2 kilogram ganja serta ratusan gram sabu.
‎Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan mengatakan, pengungkapan dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Kapolda Sumut dan Kapolres Langkat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Langkat.
‎“Sebanyak 27 tersangka diamankan, terdiri dari 26 pria dan satu wanita,” ujar Amrizal, Senin (25/5).
‎Salah satu kasus menonjol terjadi di Jalan Wisata Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok. Polisi menangkap Marsilanda Sitepu (34) setelah menerima laporan masyarakat terkait transaksi ganja.Kejahatan & Keadilan

‎Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua bal ganja seberat bruto 2.140 gram, tiga paket kecil ganja, sepeda motor, uang tunai Rp.223.000, dan barang bukti lainnya.
‎Selain itu, polisi juga menggagalkan peredaran sabu antar provinsi di Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura. Dalam kasus ini, petugas menangkap Muhammad Faisal Yusri (24), warga Aceh Timur.
‎Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat bruto sekitar 665 gram beserta tas, plastik hitam, dan telepon seluler.
‎“Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya,” kata Amrizal.
‎Para tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mulai 20 tahun penjara hingga pidana mati.
‎Polres Langkat menegaskan akan terus memperketat pemberantasan jaringan narkotika demi menekan peredaran narkoba di Kabupaten Langkat


Nisa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update