Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

PEMRED

Iklan

Indeks Berita

Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai Gelar Rekontruksi Khusus Pembunuhan Irvan Barus

Rabu, 15 April 2026 | April 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-16T02:48:32Z
Sat  Reskrim Serdang Bedagai Dan Jajaran  Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Terhadap Irvan Barus



Sumutoday.my.id Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai menggelar rekontruksi kasus pembunuhan terhadap Irvan barus (31) yang terjadi di Dusun IV, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, dengan tersangka utama S. Damanik (46) memperagakan total 10 Adegan

Rekonstruksi digelar di depan Gedung Sat Reskrim Polres Sergai
Rabu (15/04/2026) Sekira
Pukul 11.00 Wib dengan menghadirkan tersangka secara langsung serta empat orang pemeran pengganti.

Kasatreskrim Polres Sergai, AKP B. Situngkir melalui KBO Satreskrim, IPTU Qory O. Siregar, didampingi Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara serta mengungkap secara jelas kronologi kejadian” Ujarnya

lebih lanjut Kata Iptu Sory O Siregar mengatakan bahwa tujuan rekonstruksi hari ini untuk melengkapi berkas perkara sekaligus membuat kasus ini menjadi terang benderang, khususnya terkait peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia” Terangnya

Dari hasil penyelidikan sambungnya, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Riau sebelum akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Asahan oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Sergai memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga kasus tersebut tuntas dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban” Pungkasnya

(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update